JENIS PERSIDANGAN
Oleh : HILMI HUSADA
1. Sidang Pleno
a. Sidang Pleno diikuti oleh
seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Pleno dipimpin oleh
Presidium Sidang
c. Sidang Pleno dipandu oleh
Steering Committee
d. Sidang Pleno
membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2.
Sidang Paripurna
a. Sidang Paripurna diikuti oleh
seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Paripurna dipimpin oleh
Presidium Sidang
c. Sidang Paripurna
mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
3.
Sidang Komisi
a. Sidang Komisi
diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b. Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
c. Sidang Komisi
dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d. Pimpinan Sidang
Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang Komisi
membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
ATURAN PERSONALIA
SIDANG
1. Peserta
Hak peserta:
a. Hak Bicara, adalah
untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik
secara lisan maupun tertulis
b. Hak Suara, adalah hak untuk ikut
ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c. Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan
pilihan dalam proses pemilihan
d. Hak Dipilih, adalah hak untuk
dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban
peserta
a. Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
2. Peninjau
Hak Peninjau:
Hak
Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun
tertulis
Kewajiban Peninjau:
a. Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
3. Presidium Sidang
a. Presidium Sidang
dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu
oleh Panitia Pengarah
b. Presidium Sidang
bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang
disepakati peserta
c. Presidium Sidang berkuasa untuk
memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
1.
1 kali ketukan
a. Menerima dan menyerahkan
pimpinan sidang.
b. Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
c. Memberi peringatan kepada
peserta sidang agar tidak gaduh.
d. Menskors dan mencabut kembali
skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak
perlu meninggalkan tempat sidang.
e. Mencabut kembali / membatalkan
ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2. 2 kali ketukan :
Untuk
menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya
istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing
ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying
ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan
3. 3 kali ketukan
:
a.
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang.
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
1.
Membuka sidang
“Dengan
mengucap, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2.
Menutup sidang
“Dengan
mengucap, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
3.
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
5.
Menskorsing sidang
“Dengan
ini sidang saya skorsing selama 1X15 menit” tok……
6.
Mencabut skorsing
“Dengan
ini skorsing 1X15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“
tok…….
7.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok……….
“Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
a.
Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b.
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c.
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d.
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
Ø
Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Ø
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Ø
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ +
1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC)
2.
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak
berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di
persidangan
3.
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang,
maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah
suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya
masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam
macam interupsi antara lain.
·
Interuption of order,
interupsi
yang dilakukan untuk meminta penjelasan /memberikan masukan yang berkaitan
dengan jalannya persidangan.
·
Interruption of information,
interupsi
berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk
pimpinan sidang.
·
Interruption of clarification,
interupsi
dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar
tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau
sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
·
Interruption of explanation,
interupsi
untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap
keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
·
Interruption of personal,
interupsi
yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah
diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar