KONSTITUSI
HMI
Oleh:
Hilmi Husada
Ketua
Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO)
HMI
Cabang Tasikmalaya
Pengantar Hukum
Lahirnya hukum muncul sejak adanya peradaban manusia
(adam & hawa = putraperadaban manusia (adam & hawa = putramereka habel
dibunuh kakaknya)mereka habel dibunuh kakaknya) m.t. cicero (106-45 sm)m.t.
cicero (106-45 sm)
Secara Umum Pengertian
Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang
asli dengan ciri-ciri pemikiran yang rasional, metodis, sistematis, koheren,
integral, baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk
lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
unsur utama dalam hukum
: ketertiban, ketertiban, keadilan, kepastian hukum keadilan, kepastian tanpa
hukum peradaban manusia telah tanpa hukum peradaban manusia telah lama musnah
lama musnah without what will happen to
the law without juris prudence ?
(mccoubrey & white) jurisprudence? (mccoubrey & white)
Konstitusi.
Konstitusi
adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan
sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan
dasar dan ketentuan hukum untuk menjalankan suatu organisasi yang
wajib dipatuhi oleh setiap anggota organisasi.
Pentingnya Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) mennjelaskan bahwa "Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu" Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
Konstitusi : - Aturan
pokok
- Hukum pokok
Qur’an &
Hadist Islam
Pancasila & UUD
1945 Indonesia
AD/ART Organisasi
·
Anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan
landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/ usaha, untuk mencapai visi,
misi, tujuan.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu
organisasi.juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam
konteks tertentu dalam organisasi.
·
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal
yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran
Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi
saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD .
Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi
penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan) :
1. Bentuknya :
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam
suatu organisasi/negara.
2. Isinya :
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang
penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau
azas-azasnya saja.
3.
Sifatnya
: Universal,
Fleksibel,Luwes
Piagam
Madinah (Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
1. Monotheisme
Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47
2. Persatuan
dan kesatuan Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
3. Persamaan
dan keadilan Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
4. Kebebasan
beragama Terdapat pada pasal 25
5. Bela
Negara Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
6. Pelestarian
adat yang baik Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti
gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
A.
Ruang Lingkup Konstitusi HMI
a. Mukadimmah
RUANG LINGKUP KONSTITUSIMakna Mukadimah AD HMI
·
Ke-Islaman, Allah SWT menurunkan Islam sebagai
agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai
dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardi". Sesuai dengan
Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara
dunia dan akrerat.
·
Ke-Indonesiaan, Indonesia merdeka adalah berkat
rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam
wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai
Allah SWT
·
Ke-Mahasiswaan, Mahasiswa Islam sebagai generasi
muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya
kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan
nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam
rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat
tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan
taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah
HMI.
Alinea
1 :
1) Islam
ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
2) Fitrah
manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3) Khalifah
fil ardh (Al-Baqarah 30)
4) Pengabdian
diri (Az-Zariat 56)
Alinea 2 :
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77) Duniawi –
Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal
Alinea
3
:
1) Kemerdekaan
merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus25)
2) Umat
Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10,
Ar-Radu 11)
3) Adil
makmur
Alinea
4 :
1) Fungsi
generasi muda Islam
2) Orientasi
pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
b. Makna
HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun
mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam dimana secara individu dan organisatoris
memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai
sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam
setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
c. Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok
organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang
memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu
penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya..Yang termasuk di dalam
Anggaran Dasar
BAB I
Nama,Waktu,dan Tempat
Pasal 1
Nama
Pasal 2
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam.
BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal :
1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
d.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur
Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah
Cabang
3) Rapat
Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari :
1) Pengurus
Besar HMI
2) Pengurus
HMI Cabang
3) Pengurus
HMI Komisariat
B. Pedoman-Pedoman
Dasar Organisasi
a. Pedoman
Perkaderan
Pedoman perkaderan
adalah aturan yang khusus membahas tentang system perkaderan yang dilakukan di
HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan
menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem
perkaderan HMI adalah :
1.
Tujuan
Perkaderan
Terciptanya
kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu
mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
2.
Aspek
Perkaderan
·
Pembentukan integritas watak dan
kepribadian
·
Pengembangan kualitas intelektual
·
Pengembangan kemampuan professional
3.
Landasan
Perkaderan
Landasan
perkaderan merupakan pijakan pokok yang di jadikan sebagai sumber inspirasi dan
motivasi dalam proses perkaderan HMI.untuk melaksanakan perkaderan ,HMI
bertitik tolak pada lima landasan :
a.
Landasan
Teologis
Landasan teologis merupakan ketauhidan
manusia sebagai fitrah (Q.S.Ar-Rum: 30) yang diawali dengan perjanjian
paramordial.dalam bentuk persksian kepada Allah sebagai Dzat pencipta (Q.S Al
Ar’Araf : 172) bentuk pengakuan tersebut merupakan merupakan penggambaran
penyerahan diri manusia kepada zat yang mutlak.kesanggupan manusia dalam
perjanjian primordial tersebut sejak peniupan ruh, otomatis konsekuensi
logisnya setiap manusia untuk mempertanggung jawabkannya semua perbuatan di dunia kepada Allah sebagai
pemberi Mandat Kehidupan.
b.
Landasan
Ideologis
Islam sebagai landasan transformative
yang secara sadar dipilih untuk memenuhi kebutihan dan menjawab persoalan yang
terjadi masyarakat.didalam islam mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan
idealisme yang di cita-citakan akan iklas berjuang dan berkorban demi
kenyakinannya, ideology islam senantiasa mengilhami, memimpin, mengorganisir perjuangan,
perlawanan dan pengorbanan yang luar biasa untuk melawan semua status quo, belenggu dan penindasan
terhadap umat manusia.
Dalam
sejarah Islam Nabi Muhammad telah memerkenalkan Ideologi dan mengubahnya
menjadi keyakinan, serta memimpin rakyat kebanyakan dalam praktek-praktek
mereka melawan kaum penindas. Nabi Muhammad lahir dan muncul dari tengah-tengah
kebanyakan yang oleh Al Qur’an dijuluki sebagai “ummi”. Kata “ummi” (yang biasa
diartikan buta huruf) menurut Syari’ati (dalam bukunya Ideologi kaum
Intelektual) yang disifatkan pada Nabi berarti bahwa ia dari kelas rakyat yang
termasuk di dalamnya adalah orang orang awam yang butu huruf, para budak, anak
yatim, janda dan orang orang miskin (mustadh’afin) yang luar biasa
menderitanya, dan bukan berasal dari orang orang terpelajar, borjuis dan elite
penguasa. Dari komunitas inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk mewujudkan
cita cita ideal Islam.Cita cita ideal Islam adalah, adanya transformasi
terhadap ajaran ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal (Universal
Brotherhood), keseteraan (Equality) keadilan sosial (Social
Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice) sebuah cita cita
yang memiliki aspek liberatif, sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya
membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen, karena pada
dasarnya sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (Committed).
c. Landasan Konstitusi
Dalam rangka mewujudkan cita-cita
perjuangan HMI di masa depan , HMI harus mempertegas posisinya dalam kehidupan
masyarakat,berbangsa bernegara demi melaksanakan tanggung jawabnya bersama
seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
diridoi Allah SWT. Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya secara
berkelanjutan yang berorientasi futuristic maka HMI menetapkan tujuannya dalam
pasal 4 AD HMI.
d.
Landasan
Historis
Secara sosiologis dan historis,
kelahiran HMI pada tanggal 5 Februari 1947 tidak terlepas dari permasalahan
bangsa didalamnya umat islam sebagai satu kesatuan dinamis dari bangsa
Indonesia.yang sedang mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkan. Kenyataan
itu merupakan sekaligus dituangkan. Dalam rumusan tujuan berdirinya :
Pertama
mempertahankan
NKRI dan mempertinggi derajat Manusia’
Kedua
menegakan
dan mengembangkan syiar ajaran Islam.
e.
Landasan
Sosio-kultural.
Islam yang masuk di kepulauan Nusantara
telah berhasil merubah kultur masyarakat terutama di daerah sentral ekonomi dan
politik menjadi kultur islam Indonesia.
4.
Pola
Dasar Perkaderan
Pengertian Kader
Menurut AS Hornby (
dalam kamusnya Oxford Advanced Learner’s
Dictionary) dikatakan bahwa “Cadre is a small group of People who are specially
chosen and trained for a particular purpose, atau “cadre is a member of this
kind of group; they were to become the cadres of the new community party”.
Jadi pengertian kader adalah “sekelompok orang yang terorganisasir secara terus
menerus dan akan meneruskan menjadi
tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”. seorang kader bergerak dan
terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan aturan permainan organisasi dan tidak
bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi. Bagi HMI aturan aturan itu
sendiri dari segi nilai adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman
memaknai perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai nilai ke Islam
an yang membebaskan (liberation force),
dan memiliki kerberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas (mustadhafi n).
Sedangkan dari segi operasionalisasi organisasi adalah AD/ART HMI, pedoman
perkaderan dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya.
·
Rekrutmen
·
Pembentukan Kader
·
Training Formal
·
Pengembangan :
Ø Up-Grading
Ø Pelatihan
Ø Aktivitas
Ø Pengabdian
Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps
HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina,
mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika
gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H
yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo,
KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah
yang berkualitas insan cita”.
KOHATI bersifat semi
otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan
potensi kader HMI.
PEDOMAN
LEMBAGA KEKARYAAN
v Sejarah
Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya lembaga
kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di
Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga
khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan
berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
·
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
dipusatkan di Surabaya
·
Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI)
yang dipusatkan di Bandung
·
Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam
(LPMI) pusatnya di Makassar
·
Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI)
pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik
tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai
suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
·
Adanya hasil penelitian yang
menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan
wewenang lembaga kekaryaan
·
Keinginan untuk menjadi lembaga
kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada
tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI),
Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam
(LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo
melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada
lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan
tersebut, antara lain :
a. Punya
struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c. Bentuk
megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di
atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain
pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan
permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di
Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan
sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari
organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun
1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan :
a. Status
lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
b. Perlu
tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak
dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di
Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan
perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan
mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud
tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978. Namun
realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga
kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian
LK menjadi perhatian/alternatif baru bagi HMI karena gencarnya isu
profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK
kembali dicanangkan.
v Lembaga
Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan
adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan
kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan)
masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses
pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur pokok
Esensi Kepribadian HMI yang meliputi :
1. Dasar
Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan
bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti
daripada iman, Islam dan Ihsan.
2. Dasar
keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat,
jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan
akhirat.
3. Kreatif,
yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis,
hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4. Dinamis,
yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat
memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki
fungsi pelopor yang militan.
5. Pemersatu,
yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam
Indonesia menuju persatuan nasional.
6. Progresif
dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotic mengutamakan
kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela
kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan
dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam
Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang
pernah ada :
a. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga
Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga
Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e. Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f. Lembaga
Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga
Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
i.
Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j.
Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga
Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang
dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu
pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan
bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah
tersendiri. bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh
instansi-instansi kekuasaan HMI.
v Maksud
dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya lembaga
kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga
dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan
pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari
lembaga kekaryaan adalah :
a. Melaksanakan
peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing,
(Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI
setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
b. Melaksanakan
dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota
melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti
kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)
b. Pedoman
Atribut HMI
Pedoman atribut HMI
berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang
dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai
berikut :
HYMNE HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa
Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk Kemajuan
Hidayah dan Taufiq
Bahagia HMI
Berdoa dan Ikrar
Menjunjung Tinggi Syiar
Islam
Turut Qur’an
dan Hadist
Jalan Keselamatan
Ya Allah Berkati
Bahagia HMI
Makna
Lambang HMI adalah sebagai berikut :
1. Bentuk
huruf alif :
Ø Sebagai
huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
Ø Huruf
alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk
perisai :
Lambang kepeloporan HMI
3. Bentuk
jantung :
Jantung adalah pusat kehidupan manusia, lambang
proses perkaderan HMI
4. Bentuk
pena :
Melambangkan bahwa HMI
adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan.
5. Gambar
bulan bintang :
Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6. Warna
hijau :
Lambang keimanan dan kemakmuran
7. Warna
hitam :
Lambang ilmu pengetahuan
8. Keseimbangan
warna hijau dan hitam
Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna
putih :
Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak
tiga :
Ø Lambang
Iman, Islam dan Ikhsan
Ø Lambang
Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan
HMI :
Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam
Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan
pada :
a) Lencana/Badge
HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu
Anggota
e) Papan
Nama HMI
f) Gordon/Selempang
HMI
g) Aksesoris
atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambing dan penggunaannya
Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah :
1) Muts/Peci
HMI
2) Baret
HMI
Segala sesuatu yang
berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.
C. Hubungan
Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada dasarnya
konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus
dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai
penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan
aturan tertinggi.
Referensi:
1.
Hasil-hasil kongres.
2.
Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad,
Bulan Bintang, t.t.
3.
Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM
dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama
berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
4.
Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar
Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
5.
UUD 1945 (untuk perbandingan)
6. Literatur
lain yang relevan.