PAO

Kamis, 25 Oktober 2012

KONSTITUSI HMI



KONSTITUSI HMI
Oleh: Hilmi Husada
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO)
HMI Cabang Tasikmalaya
Pengantar Hukum
Lahirnya  hukum muncul sejak adanya peradaban manusia (adam & hawa = putraperadaban manusia (adam & hawa = putramereka habel dibunuh kakaknya)mereka habel dibunuh kakaknya) m.t. cicero (106-45 sm)m.t. cicero (106-45 sm)
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikiran yang rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
unsur utama dalam hukum : ketertiban, ketertiban, keadilan, kepastian hukum keadilan, kepastian tanpa hukum peradaban manusia telah tanpa hukum peradaban manusia telah lama musnah lama musnah without what will happen to the law without  juris prudence ? (mccoubrey & white) jurisprudence? (mccoubrey & white)


Konstitusi.
Konstitusi adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan dasar dan ketentuan hukum untuk menjalankan suatu organisasi yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota organisasi.
Pentingnya Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM) mennjelaskan bahwa "Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga itu" Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
Konstitusi : - Aturan pokok
- Hukum pokok
Qur’an & Hadist                        Islam
Pancasila & UUD 1945          Indonesia
AD/ART                                    Organisasi
·         Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/ usaha, untuk mencapai visi, misi, tujuan.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
·         Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD .
Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan) :
1.      Bentuknya : Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
2.      Isinya : Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3.      Sifatnya : Universal, Fleksibel,Luwes
Piagam Madinah (Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
1.      Monotheisme Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47
2.      Persatuan dan kesatuan Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
3.      Persamaan dan keadilan Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
4.      Kebebasan beragama Terdapat pada pasal 25
5.      Bela Negara Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
6.      Pelestarian adat yang baik Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
A.    Ruang Lingkup Konstitusi HMI
a.      Mukadimmah
RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Makna Mukadimah AD HMI
·         Ke-Islaman, Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah fil Ardi". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
·         Ke-Indonesiaan, Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
·         Ke-Mahasiswaan, Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
        Alinea 1 :
1)      Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
2)      Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3)      Khalifah fil ardh (Al-Baqarah 30)
4)      Pengabdian diri (Az-Zariat 56)
Alinea 2 :
    Azas keseimbangan (Al-Qashash 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu Amal
Alinea 3 :
1)      Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus25)
2)      Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
3)      Adil makmur
Alinea 4 :
1)      Fungsi generasi muda Islam
2)      Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
b.      Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
 HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam   dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
c.       Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya..Yang termasuk di dalam Anggaran Dasar



BAB I
Nama,Waktu,dan Tempat
Pasal 1
Nama
Pasal 2
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam.
BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal :
1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.






d.      Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
1)      Kongres
2)      Konferensi/Musyawarah Cabang
3)      Rapat Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari :
1)      Pengurus Besar HMI
2)      Pengurus HMI Cabang
3)      Pengurus HMI Komisariat
B.     Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi
a.      Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang system perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah :
1.      Tujuan Perkaderan
Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2.      Aspek Perkaderan
·         Pembentukan integritas watak dan kepribadian
·         Pengembangan kualitas intelektual
·         Pengembangan kemampuan professional
3.      Landasan Perkaderan
Landasan perkaderan merupakan pijakan pokok yang di jadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam proses perkaderan HMI.untuk melaksanakan perkaderan ,HMI bertitik tolak pada lima landasan :
a.       Landasan Teologis
  Landasan teologis merupakan ketauhidan manusia sebagai fitrah (Q.S.Ar-Rum: 30) yang diawali dengan perjanjian paramordial.dalam bentuk persksian kepada Allah sebagai Dzat pencipta (Q.S Al Ar’Araf : 172) bentuk pengakuan tersebut merupakan merupakan penggambaran penyerahan diri manusia kepada zat yang mutlak.kesanggupan manusia dalam perjanjian primordial tersebut sejak peniupan ruh, otomatis konsekuensi logisnya setiap manusia untuk mempertanggung jawabkannya  semua perbuatan di dunia kepada Allah sebagai pemberi Mandat Kehidupan.

b.      Landasan Ideologis
Islam sebagai landasan transformative yang secara sadar dipilih untuk memenuhi kebutihan dan menjawab persoalan yang terjadi masyarakat.didalam islam mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan idealisme yang di cita-citakan akan iklas berjuang dan berkorban demi kenyakinannya, ideology islam senantiasa mengilhami, memimpin, mengorganisir perjuangan, perlawanan dan pengorbanan yang luar biasa untuk melawan semua status quo, belenggu dan penindasan terhadap umat manusia.
Dalam sejarah Islam Nabi Muhammad telah memerkenalkan Ideologi dan mengubahnya menjadi keyakinan, serta memimpin rakyat kebanyakan dalam praktek-praktek mereka melawan kaum penindas. Nabi Muhammad lahir dan muncul dari tengah-tengah kebanyakan yang oleh Al Qur’an dijuluki sebagai “ummi”. Kata “ummi” (yang biasa diartikan buta huruf) menurut Syari’ati (dalam bukunya Ideologi kaum Intelektual) yang disifatkan pada Nabi berarti bahwa ia dari kelas rakyat yang termasuk di dalamnya adalah orang orang awam yang butu huruf, para budak, anak yatim, janda dan orang orang miskin (mustadh’afin) yang luar biasa menderitanya, dan bukan berasal dari orang orang terpelajar, borjuis dan elite penguasa. Dari komunitas inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk mewujudkan cita cita ideal Islam.Cita cita ideal Islam adalah, adanya transformasi terhadap ajaran ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal (Universal Brotherhood), keseteraan (Equality) keadilan sosial (Social Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice) sebuah cita cita yang memiliki aspek liberatif, sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen, karena pada dasarnya sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (Committed).
c.       Landasan Konstitusi
Dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan HMI di masa depan , HMI harus mempertegas posisinya dalam kehidupan masyarakat,berbangsa bernegara demi melaksanakan tanggung jawabnya bersama seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Allah SWT. Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya secara berkelanjutan yang berorientasi futuristic maka HMI menetapkan tujuannya dalam pasal 4 AD HMI.
d.      Landasan Historis
Secara sosiologis dan historis, kelahiran HMI pada tanggal 5 Februari 1947 tidak terlepas dari permasalahan bangsa didalamnya umat islam sebagai satu kesatuan dinamis dari bangsa Indonesia.yang sedang mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkan. Kenyataan itu merupakan sekaligus dituangkan. Dalam rumusan tujuan berdirinya : 
Pertama mempertahankan NKRI dan mempertinggi derajat Manusia’
Kedua menegakan dan mengembangkan syiar ajaran Islam.
e.       Landasan Sosio-kultural.
Islam yang masuk di kepulauan Nusantara telah berhasil merubah kultur masyarakat terutama di daerah sentral ekonomi dan politik menjadi kultur islam Indonesia.
4.      Pola Dasar Perkaderan
Pengertian Kader
Menurut AS Hornby ( dalam kamusnya Oxford Advanced Learner’s Dictionary) dikatakan bahwa “Cadre is a small group of People who are specially chosen and trained for a particular purpose, atau “cadre is a member of this kind of group; they were to become the cadres of the new community party”. Jadi pengertian kader adalah “sekelompok orang yang terorganisasir secara terus menerus dan akan meneruskan  menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”. seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan aturan permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi. Bagi HMI aturan aturan itu sendiri dari segi nilai adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai nilai ke Islam an yang membebaskan (liberation force), dan memiliki kerberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas (mustadhafi n). Sedangkan dari segi operasionalisasi organisasi adalah AD/ART HMI, pedoman perkaderan dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya.
·         Rekrutmen
·         Pembentukan Kader
·         Training Formal
·         Pengembangan :
Ø  Up-Grading
Ø  Pelatihan
Ø  Aktivitas
Ø  Pengabdian
      Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.
KOHATI bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI.
 PEDOMAN LEMBAGA KEKARYAAN
v  Sejarah Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
·         Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
·         Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
·         Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
·         Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
·         Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
·         Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain :
a.       Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b.      Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c.       Bentuk megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan :
a.       Status lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
b.      Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978. Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi perhatian/alternatif baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.
v  Lembaga Kekaryaan
Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi :
1.    Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
2.      Dasar keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
3.      Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4.      Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
5.      Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
6.      Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotic mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
a.       Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b.      Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c.       Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d.      Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e.       Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f.       Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g.      Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h.      Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
i.        Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j.        Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k.      Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
v  Maksud dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah :
a.       Melaksanakan peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
b.      Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)
b.      Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut :
HYMNE HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk Kemajuan
Hidayah dan Taufiq
Bahagia HMI
  Berdoa dan Ikrar
Menjunjung Tinggi Syiar Islam
                                   Turut Qur’an dan Hadist
Jalan Keselamatan
Ya Allah Berkati
Bahagia HMI
Makna Lambang HMI adalah sebagai berikut :
1.      Bentuk huruf alif :
Ø  Sebagai huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
Ø  Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2.      Bentuk perisai :
Lambang kepeloporan HMI
3.      Bentuk jantung :
Jantung adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
4.      Bentuk pena :
Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan.
5.      Gambar bulan bintang :
Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6.      Warna hijau :
Lambang keimanan dan kemakmuran
7.      Warna hitam :
Lambang ilmu pengetahuan
8.      Keseimbangan warna hijau dan hitam
Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9.      Warna putih :
Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
10.  Puncak tiga :
Ø  Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
Ø  Lambang Iman, Ilmu dan Amal
11.  Tulisan HMI :
Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam
       Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan pada :
a)      Lencana/Badge HMI
b)      Bendera
c)      Stempel
d)     Kartu Anggota
e)      Papan Nama HMI
f)       Gordon/Selempang HMI
g)      Aksesoris atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambing dan penggunaannya
Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah :
1)      Muts/Peci HMI
2)      Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.
C.    Hubungan Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan aturan tertinggi.
Referensi:
1.      Hasil-hasil kongres.
2.      Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
3.      Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu pengenalan Pertama berlakunya Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
4.      Prof. Chainur Arrasjid, SH. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
5.      UUD 1945 (untuk perbandingan)
6.      Literatur lain yang relevan.