Oleh :
Hilmi Husada
KABID
PAO HMI Cabang Tasikmalaya
Minggu, 02 Desember 2012
1.
Status Pengurus Komisariat
Sesuai
dengan ketentuan yang termaksud dalam Bab II Bagian VIII Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga HMI
Komisariat dalam struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah
sebagai berikut:
a.
Komisariat merupakan organisasi yang dibentuk dalam suatu atau beberapa
akademi/fakultas dalam lingkup universitas perguruan tinggi.
b.
Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah
terima jabatan dari Pengurus Komisariat Demisioner.
c.
Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal
agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau
beberapa fakultas di satu universitas.
Pengurus
Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan
pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa
fakultas di satu universitas.
2.
Tugas Wewenang Pengurus Komisariat
Sesuai
yang tercantum dalam Bab II Bagian VIII Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga HMI
tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah:
a.
Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilakukan pelantikan/serah
terima jabatan dengan Pengurus Demsisoner.
b.
Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah personalia Pengurus
Komisariat
terbentuk maka Pengurus Komisariat Demisioner mengadakan serah terima/pelantikan
kepada Pengurus Komisariat baru.
c. Melaksanakan hasil-hasil
ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi di tingkat
Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya.
d.
Menyampaikan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada
Pengurus Cabang dan di tembusan kepada pengurus Korkom.
e.
Menyelenggarakan RAK
f.
Menyampaikam pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada RAK.
Laporan
tiga bulan seperti poin d di atas adalah disesuaikan dengan pedoman system pelaporan
organisai yang ditetapkan. Segala program yang dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat
setelah satu tahun masa kepengurusan dipertanggungjawabkan atau dilaporkan
kepada forum RAK.
3.
Status Organisasi Pengurus Komisariat
Bentuk
yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis fungsional dengan
Pengurus Cabang HMI. Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional,
wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau
bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para pemimpin dari setiap organisasi
atau bidang-bidang kerja yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional
tanggugjawab itu dipertanggung jawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang
kerja kepada Ketua Umum.
Sturuktur organisasi
komisariat terdiri:
1.
Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
2.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
3.
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
5.
Bidang Administrasi Dan Kesekretariatan
6.
Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
Tugas Dan Wewenang
Bidang P3A
1. Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota (PPPA)
1. Menginternalisasikan dan
mengimplementasikan Nilai – Nilai ke-HMI-an dengan melakukan kajian-kajian
intensif demi terwujudnya kader intelektual yang bermoralitas islam.
2. Membentuk dan mengaplikasikan daya
kritis kader yang sesuai dengan tri komitmen HMI dalam kehidupan beragama,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mengadakan penelitian,
pengembangan dan pembinaan anggota secara aktif, masif dan bertanggungjawab
terhadap kebutuhan dan kepentingan anggota secara berkesinambungan.
4. Menciptakan iklim yang kondusif,
dinamis dan demokratis dalam melaksanakan tugas Perkaderan dan menjunjung
tinggi asaz kekeluargaan.
5. Mengembangkan dan mengoptimalkan
strategi perekrutan kader.
Dengan Menjalankan Program Yang sesuai dengan Konstitusi, Diperbantukan sama
departemen – departemen
1. Departemen Pembinaan Anggota
·
Dalam satu
periode, LK-I dilaksanakan minimal dua kali serta follow-up.
·
Mengirimkan
kader untuk mengikuti LK-II
·
Mananggung
jawab Pelantikan, Up-Grading dan Raker
·
Diskusi
regular 1 minggu 1 kali/bedah buku.
·
Kajian
Rutin/FGD
2.
Departemen Penelitian dan Pengembang Anggota
Bank data
: Anggota, Alumni dan berkas-berkas lainnya.
2. Bidang Perguruan Tinggi
Kemahasiswaan dan Kepemudaan
1. Mendelegasikan, mengawal dan
mengontrol kader –kader dengan membawa visi dan misi HMI dilembaga intra kampus
sebagai wujud partisipasi aktif bersama-sama membangun tradisi akademis tanpa
meninggalkan aktivitas komisariat.
2. Meningkatkan silaturrahim
3. Responsif terhadap isu global dan
lokal serta menyikapinya secara bijaksana.
Dan dibantu
sama Wasekum dan departemen dibawahnya :
1.
Departemen Pendidikan dan Keilmuan Anggota
§ Dialog bersama alumni, acara khusus
contohnya dibulan Ramadhan.
§ Pengajian umum/konsentrasi
spiritual. (PU)
§ Sumbangsih Untuk Masyarakat/Baksos
§ Diskusi Publik
§ Temu Tokoh
2.
Departemen Perguruan Tinggi
- Distribusi
kader ke intra kampus
- Aksi
moral
3.
Departemen Kepemudaan
- Isidental
- Tadabur
alam.
- Bekerjasama
dengan OKP yang lain dalam kegiatan.
3. Bidang Kewirausahaan dan
Pengembangan Profesi
1. Menyelenggarakan dan menindaklanjuti
kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan fungsi dan peran Bidang Pengembangan
Profesi sebagai sarana pengembangan profesi kader.
2. Menstimulasi dan membimbing
seluruh anggota HMI Komisariat Unsil untuk melakukan pengembangan keprofesian
melalui kegiatan-kegiatan yang menunjang.
3. Melakukan kerjasama dengan
bidang-bidang dan organisasi lain guna meningkatkan kualitas dan
profesionalitas bidang pengembangan profesi anggota HMI Unsil.
4. Melakukan Koordinasi Dengan KKP Yang
ada Dicabang.
Misalnya :
1. Pendirian Koperasi.
2.
Membuat
bulletin berkala/blog /Website.
4.
Membuat
madding, pembuatan jaket (kondisional) dan KTA
5.
Mengadakan
pelatihan jurnalistik atau karya tulis kreatif
6.
Mengadakan
Pelatihan Design Grafis
7. Mengadakan bursa buku.
4. Bidang
Pemberdayaan Perempuan
1. Mengembangkan serta mempertajam
keislaman dan keintelektuaan sumber daya kader HMI wati komisariat sebagai
upaya peningkatan peran dan potensi kader.
2. Kritis, responsif dan berperan aktif
terhadap segala permasalahan serta fenomena-fenomena keperempuanan yang terjadi
dimasyarakat sebagai wujud pemberdayaan perempuan.
3. Merekonstruksi hubungan yang
harmonis dengan HMI wati di lingkungan HMI Cabang Tasikmalaya serta bekerja
sama dengan organisasi dan lembaga lain dibidang keperempuanan.
4. Implementasi hasil-hasil
diskusi sebagai follow up (wilayah internal dan eksternal) dalam bentuk
analisis sosial.
Seperti :
1.
Mengadakan diklat keprotokoleran
2.
Mengadakan seminar kewanitaan
3. Pembinaan
bakat ke KOHATI-an
4.
Mengadakan audensi dengan KOHATI pusat
5. Bidang
Administrasi dan Kesekretariatan
1. Meningkatkan Managerial administrasi
kesekretariatan
2. Meningkatkan fungsi komisariat
sebagai pusat informasi, media komunikasi dan penyusunan strategi sebagai
bentuk proses perkaderan.
3. Sosialisasi dan memberikan pemahaman
konstitusi kepada kader
6. Bidang
Ketatausahaan dan Keuangan
1. Menumbuhkan kesadaran yang
bertanggung jawab dari pengurus dan anggota untuk berperan aktif dalam Menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Komisariat (RAPBK) secara transparan
dan profesional.
2. Sesuai dengan Anggaran Dasar BAB
VIII Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58
Mengadakan
a. Uang Pangkal & Iuran Anggota.
b. Keuntungan Lembaga Pengembangan
Profesi
c. Sumbangan Alumni
d. Usaha- Usaha lain Yang tidak
Mengikat.
3 . Mengadakan
Perpustakaan Komisariat dalam rangka peningkatan intelektualisasi kader.
4. Mengadakan iuran wajib bagi Anggota
biasa berbentuk buku bacaan sebagai perwujudan perpustakaan.
Sebagai Bahan Catatan demi Terwujudnya
Cita-Cita dan Kemajuan HMI Komisariat :
Ø Bagaimana
Komisariat dijadikan sebagai pusat informasi dan kegiatan kader serta pusat
tempat berproses bagi semua kader tanpa terkecuali,
Ø Mencoba
meletakkan kepentingan bersama (komisariat) di atas kepentingan pribadi dan
dapat membedakannya,
Ø Memberikan
pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keislaman terhadap kader komisariat
serta membawa suasana dan kondisi komisariat yang lebih Islami,
Ø Mendorong
kader komisariat untuk dapat lebih memahami pola perkaderan historically dan
culturally yang sudah established ada di komisariat,
Ø Mendorong
kader-kader komisariat untuk mengikuti training-training formal di HMI, serta Menumbuhkan
semangat atau ghiroh berorganisasi yang mulai luntur,
Ø Menyulut
kembali nilai sakral sebagai pengurus melalui tutur bahasa yang halus, sopan
santun, perilaku dan tindakan selayaknya seorang pemimpin yang dijadikan
tauladan bagi kader-kadernya.
Ø Menumbuhkan
kekritisan kader melalui kajian-kajian ataupun diskusi-diskusi informal di
warung kopi dll.