PAO

Sabtu, 08 Desember 2012

Informasi berbasis IT


Dalam penjabaran tugas, tanggung jawab dan wewenang Bidang Pembinaan aparatur Organisasi yang Point 5 , yaitu Melakukan  kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan pengembangan potensi serta kualitas organisasi, hal ini memberikan iNformasi yang berbasis IT maka Tiap Komisariat disarankan untuk Buat blog Komisariat, dalam rangka mengasah skill, serta pengetahuan yang berbasis IT, Untuk  mekanismenya bisa konsultasi kepada :
Search : www.PAOhmicabangtasikmalaya.com
1.KABID PAO     : 0853 5191 7874
2.Wasekum PAO : 0852 2390 0139
3.KABID KPP      : 0852 2328 6662

Minggu, 02 Desember 2012

PEMBEKALAN PRA PELANTIKAN HMI KOMISARIAT UNSIL CABANG TASIKMALAYA



 

Oleh : Hilmi Husada
KABID PAO HMI Cabang Tasikmalaya

Minggu, 02 Desember 2012
1. Status Pengurus Komisariat
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Bab II Bagian VIII Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga HMI Komisariat dalam struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah sebagai berikut:
a. Komisariat merupakan organisasi yang dibentuk dalam suatu atau beberapa akademi/fakultas dalam lingkup universitas perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Komisariat Demisioner.
c. Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.
Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.
2. Tugas Wewenang Pengurus Komisariat
Sesuai yang tercantum dalam Bab II Bagian VIII Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah:
a. Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilakukan pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Demsisoner.
b. Selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah personalia Pengurus
Komisariat terbentuk maka Pengurus Komisariat Demisioner mengadakan serah terima/pelantikan kepada Pengurus Komisariat baru.
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi di tingkat Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya.
d. Menyampaikan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada Pengurus Cabang dan di tembusan kepada pengurus Korkom.
e. Menyelenggarakan RAK
f. Menyampaikam pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada RAK.
Laporan tiga bulan seperti poin d di atas adalah disesuaikan dengan pedoman system pelaporan organisai yang ditetapkan. Segala program yang dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat setelah satu tahun masa kepengurusan dipertanggungjawabkan atau dilaporkan kepada forum RAK.

3. Status Organisasi Pengurus Komisariat
Bentuk yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis fungsional dengan Pengurus Cabang HMI. Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional, wewenang Ketua Umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para pemimpin dari setiap organisasi atau bidang-bidang kerja yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggugjawab itu dipertanggung jawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang kerja kepada Ketua Umum.

Sturuktur organisasi komisariat terdiri:
1. Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
2. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
3. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan
5. Bidang Administrasi Dan Kesekretariatan
6. Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
Tugas Dan Wewenang Bidang P3A
1.   Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (PPPA)
1.    Menginternalisasikan dan mengimplementasikan Nilai – Nilai ke-HMI-an dengan melakukan kajian-kajian intensif demi terwujudnya kader intelektual yang bermoralitas islam.
2.    Membentuk dan mengaplikasikan daya kritis kader yang sesuai dengan tri komitmen HMI dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.     Mengadakan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota secara aktif, masif dan bertanggungjawab terhadap kebutuhan dan kepentingan anggota secara berkesinambungan.
4.    Menciptakan iklim yang kondusif, dinamis dan demokratis dalam melaksanakan tugas Perkaderan dan menjunjung tinggi asaz kekeluargaan.
5.    Mengembangkan dan mengoptimalkan strategi perekrutan kader.

Dengan Menjalankan Program Yang sesuai dengan Konstitusi, Diperbantukan sama departemen – departemen

1. Departemen Pembinaan Anggota
·         Dalam satu periode, LK-I dilaksanakan minimal dua kali serta follow-up.
·         Mengirimkan kader untuk mengikuti LK-II
·         Mananggung jawab Pelantikan, Up-Grading dan Raker
·         Diskusi regular 1 minggu 1 kali/bedah buku.
·         Kajian Rutin/FGD

2. Departemen Penelitian dan Pengembang Anggota
 Bank data : Anggota, Alumni dan berkas-berkas lainnya.

2.   Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
1.     Mendelegasikan, mengawal dan mengontrol kader –kader dengan membawa visi dan misi HMI dilembaga intra kampus sebagai wujud partisipasi aktif bersama-sama membangun tradisi akademis tanpa meninggalkan aktivitas komisariat.
2.    Meningkatkan silaturrahim
3.    Responsif terhadap isu global dan lokal serta menyikapinya secara bijaksana.
Dan dibantu sama Wasekum dan departemen dibawahnya :
1. Departemen Pendidikan dan Keilmuan Anggota
§  Dialog bersama alumni, acara khusus contohnya dibulan Ramadhan.
§  Pengajian umum/konsentrasi spiritual. (PU)
§  Sumbangsih Untuk Masyarakat/Baksos
§  Diskusi Publik
§  Temu Tokoh
2. Departemen Perguruan Tinggi
  • Distribusi kader ke intra kampus
  • Aksi moral
3. Departemen Kepemudaan
  • Isidental
  • Tadabur alam.
  • Bekerjasama dengan OKP yang lain dalam kegiatan.

3.   Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
1.    Menyelenggarakan dan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan fungsi dan peran Bidang Pengembangan Profesi sebagai sarana pengembangan profesi kader.
2.     Menstimulasi dan membimbing seluruh anggota HMI Komisariat Unsil untuk melakukan pengembangan keprofesian melalui kegiatan-kegiatan yang menunjang.
3.    Melakukan kerjasama dengan bidang-bidang dan organisasi lain guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas bidang pengembangan profesi anggota HMI Unsil.
4.    Melakukan Koordinasi Dengan KKP Yang ada Dicabang.

Misalnya :  
1.    Pendirian Koperasi.
2.    Membuat bulletin berkala/blog /Website.
4.    Membuat madding, pembuatan jaket (kondisional) dan KTA
5.    Mengadakan pelatihan jurnalistik atau karya tulis kreatif
6.    Mengadakan Pelatihan Design Grafis
7.    Mengadakan bursa buku.

      4. Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.    Mengembangkan serta mempertajam keislaman dan keintelektuaan sumber daya kader HMI wati komisariat sebagai upaya peningkatan peran dan potensi kader.
2.    Kritis, responsif dan berperan aktif terhadap segala permasalahan serta fenomena-fenomena keperempuanan yang terjadi dimasyarakat sebagai wujud pemberdayaan perempuan.
3.     Merekonstruksi hubungan yang harmonis dengan HMI wati di lingkungan HMI Cabang Tasikmalaya serta bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lain dibidang keperempuanan.
4.     Implementasi hasil-hasil diskusi sebagai follow up (wilayah internal dan eksternal) dalam bentuk analisis sosial.

Seperti :
1. Mengadakan diklat keprotokoleran
2. Mengadakan seminar kewanitaan
3. Pembinaan bakat ke KOHATI-an
4. Mengadakan audensi dengan KOHATI pusat

         5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
1.    Meningkatkan Managerial administrasi kesekretariatan
2.    Meningkatkan fungsi komisariat sebagai pusat informasi, media komunikasi dan penyusunan strategi sebagai bentuk proses perkaderan.
3.    Sosialisasi dan memberikan pemahaman konstitusi kepada kader

6. Bidang Ketatausahaan dan Keuangan
1.    Menumbuhkan kesadaran yang bertanggung jawab dari pengurus dan anggota untuk berperan aktif dalam Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Komisariat (RAPBK) secara transparan dan profesional.
2.    Sesuai dengan Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58
Mengadakan
a.    Uang Pangkal & Iuran Anggota.
b.    Keuntungan Lembaga Pengembangan Profesi
c.    Sumbangan Alumni
d.    Usaha- Usaha lain Yang tidak Mengikat.
3 . Mengadakan Perpustakaan Komisariat dalam rangka peningkatan intelektualisasi kader.
4.  Mengadakan iuran wajib bagi Anggota biasa berbentuk buku bacaan sebagai perwujudan perpustakaan.

Sebagai Bahan Catatan demi Terwujudnya Cita-Cita dan Kemajuan HMI Komisariat  :
Ø  Bagaimana Komisariat dijadikan sebagai pusat informasi dan kegiatan kader serta pusat tempat berproses bagi semua kader tanpa terkecuali,
Ø  Mencoba meletakkan kepentingan bersama (komisariat) di atas kepentingan pribadi dan dapat membedakannya,
Ø  Memberikan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai keislaman terhadap kader komisariat serta membawa suasana dan kondisi komisariat yang lebih Islami,
Ø  Mendorong kader komisariat untuk dapat lebih memahami pola perkaderan historically dan culturally yang sudah established ada di komisariat,
Ø  Mendorong kader-kader komisariat untuk mengikuti training-training formal di HMI, serta Menumbuhkan semangat atau ghiroh berorganisasi yang mulai luntur,
Ø  Menyulut kembali nilai sakral sebagai pengurus melalui tutur bahasa yang halus, sopan santun, perilaku dan tindakan selayaknya seorang pemimpin yang dijadikan tauladan bagi kader-kadernya.
Ø  Menumbuhkan kekritisan kader melalui kajian-kajian ataupun diskusi-diskusi informal di warung kopi dll.