A. SANKSI
1. Sanksi Anggota
Dalam rangka mengatur tentang sanksi
anggota maka diperlukan adanya penjelasan sebagaimana yang tercantum di dalam
pasal 10 ART.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
1.1. NK adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaanyang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas,melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
1.1. NK adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaanyang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas,melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
a. NK dapat berupa teguran, peringatan,
skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus.
b. Anggota biasa yang pernah
mendapatkan sangsi skorsing tidak dapat menjadi pengurus.
c. Anggota yang dikenakan NK dapat
mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM -
KONGRES XXVI
2. Anggota dapat diskor
atau dipecat
2.1. Bertindak dan
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan HMI
2.2. Bertindak merugikan
atau mencemarkan nama baik HMI
2.3. Anggota yang
dipecat/diskorsing, dapat melakukan pembelaan dalam forum ditunjuk untuk itu
2.4. melakukan tindakan
kriminal
3. Tata Cara
Skorsing/Pemecatan
3.1. Tuntutan
skorsing/pemecatan dapat diajukan oleh pengurus Komisariat atau pengurus Cabang
a. Skorsing/ pemecatan
dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Besar
b. Skorsing/ pemecatan
dapat dilakukan dengan tiga kali peringatan terlebih dahulu
c. Dalam hal-hal luar
biasa, skorsing/pemecatan dapat dilakukan secara langsung terhadap anggota
d. Skorsing/ pemecatan
pengurus, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan sebagai pengurus oleh
instansi yang berwenang.
B. PEMBELAAN DIRI
1. Ketentuan Umum
a. Anggota yang dikenakan
skorsing/ pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam Koferensi/ Kongres
b. Apabila yang
bersangkutan tidak menerima keputusan Konferensi, maka dapat mengajukan/meminta
banding dalam Kongres sebagai pembelaan terakhir.
2. Komisi Khusus Pembelaan
Diri
a. Komisi khusus adalah
komisi untuk pembelaan diri yang dibuat berdasarkan pengaduan penolakan
ketidaksetujuan atas skorsing/pemecatan.
b. Komisi ini merupakan hak
yang bersangkutan dan merupakan intern organisasi
c. Komisi ini
diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dibantu oleh Pengurus Badko dan Pengurus
Cabang.
d. Komisi ini diselenggarakan
dalam Komisi khusus seperti Konferensi Cabang atau Kongres
4. Syarat Sahnya Komisi
Khusus adalah :
a. Berdasarkan
permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus HMI
Cabang dengan tembusan kepada Pengurus Korkom dan Komisariat yang bersangkutan.
b. Berdasarkan
permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus Besar
HMI dengan tembusan kepada Pengurus Badko, Pengurus HMI Cabang dan HMI
Komisariat bersangkutan.
c. Surat
permintaan/pengaduan paling lambat diterima 2 (dua) minggu sebelum Konferensi
cabang atau Kongres
d. Dihadiri oleh pengurus
cabang, seluruh ketua umum korkom, ketua umum komisariat yang bersangkutan dan
anggota yang mengadu.
e. Dihadiri oleh pengurus
besar, seluruh ketua umum Badko, Ketua Umum Cabang yang bersangkutan dan
anggota yang mengadu.
f. Dipimpin oleh seorang
presidium sidang konferensi/Kongres dan dibantu oleh seorang sekretaris.
5. Tugas Pimpinan Komisi
Khusus
a. Mengambil sumpah seluruh
peserta /saksi hidup, dengan mengucapkan
“Demi Allah “(Wallahi)” b. Mendengarkan keterangan –
keterangan dari semua unsur yang hadir dalam
komisi.
c. Mengajukan saksi – saksi, fakta –
fakta apabila diperlukan/diminta oleh unsur-unsur yang hadir.
d. Mengambil keputusan secara adil dan
jujur tanpa dipengaruhi oleh siapapun kecuali tunduk kepada AD/ART, pedoman
organisasi dan peraturan lainnya, disertai tanggung jawab kepada Allah SWT.
6. Keputusan
a. Keputusan komisi khusus disyahkan
oleh Konferensi/konres dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah
peserta konferensi/kongfres.
b. Apabila keputusan komisi khusus
konfernsi tidak tercapai maka persoalan tersebut dibawa ke Kongres melalui
pengurus besar untuk naik banding dengan disertai rekomendasi cabang.
C. PENUTUP
Prosedur ini dilakukan penyelesaian
dengan musyawarah dengan berdasarkan ukhuwah Islamiyah tidak menghasilkan
keputusan.
HILMI HUSADA KABID PAO HMI CABANG TASIKMALAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar