PAO

Sabtu, 21 April 2012

AD /ART HMI


A. SANKSI
1. Sanksi Anggota
Dalam rangka mengatur tentang sanksi anggota maka diperlukan adanya penjelasan sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 10 ART.
BAGIAN VII 
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.

b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
 

1.1. NK adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaanyang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas,melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
a. NK dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus.
b. Anggota biasa yang pernah mendapatkan sangsi skorsing tidak dapat menjadi pengurus.
c. Anggota yang dikenakan NK dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM - KONGRES XXVI
2. Anggota dapat diskor atau dipecat
2.1. Bertindak dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan HMI
2.2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI
2.3. Anggota yang dipecat/diskorsing, dapat melakukan pembelaan dalam forum ditunjuk untuk itu
2.4. melakukan tindakan kriminal

3. Tata Cara Skorsing/Pemecatan
3.1. Tuntutan skorsing/pemecatan dapat diajukan oleh pengurus Komisariat atau pengurus Cabang
a. Skorsing/ pemecatan dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Besar
b. Skorsing/ pemecatan dapat dilakukan dengan tiga kali peringatan terlebih dahulu
c. Dalam hal-hal luar biasa, skorsing/pemecatan dapat dilakukan secara langsung terhadap anggota
d. Skorsing/ pemecatan pengurus, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan sebagai pengurus oleh instansi yang berwenang.







B. PEMBELAAN DIRI
1. Ketentuan Umum
a. Anggota yang dikenakan skorsing/ pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam Koferensi/ Kongres
b. Apabila yang bersangkutan tidak menerima keputusan Konferensi, maka dapat mengajukan/meminta banding dalam Kongres sebagai pembelaan terakhir.
2. Komisi Khusus Pembelaan Diri
a. Komisi khusus adalah komisi untuk pembelaan diri yang dibuat berdasarkan pengaduan penolakan ketidaksetujuan atas skorsing/pemecatan.
b. Komisi ini merupakan hak yang bersangkutan dan merupakan intern organisasi
c. Komisi ini diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dibantu oleh Pengurus Badko dan Pengurus Cabang.
d. Komisi ini diselenggarakan dalam Komisi khusus seperti Konferensi Cabang atau Kongres
4. Syarat Sahnya Komisi Khusus adalah :
a. Berdasarkan permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus HMI Cabang dengan tembusan kepada Pengurus Korkom dan Komisariat yang bersangkutan.
b. Berdasarkan permintaan/pengaduan dari yang bersangkutan, ditujukan kepada Pengurus Besar HMI dengan tembusan kepada Pengurus Badko, Pengurus HMI Cabang dan HMI Komisariat bersangkutan.
c. Surat permintaan/pengaduan paling lambat diterima 2 (dua) minggu sebelum Konferensi cabang atau Kongres
d. Dihadiri oleh pengurus cabang, seluruh ketua umum korkom, ketua umum komisariat yang bersangkutan dan anggota yang mengadu.
e. Dihadiri oleh pengurus besar, seluruh ketua umum Badko, Ketua Umum Cabang yang bersangkutan dan anggota yang mengadu.
f. Dipimpin oleh seorang presidium sidang konferensi/Kongres dan dibantu oleh seorang sekretaris.
5. Tugas Pimpinan Komisi Khusus
a. Mengambil sumpah seluruh peserta /saksi hidup, dengan mengucapkan
“Demi Allah “(Wallahi)” b. Mendengarkan keterangan – keterangan dari semua unsur yang hadir dalam
komisi.
c. Mengajukan saksi – saksi, fakta – fakta apabila diperlukan/diminta oleh unsur-unsur yang hadir.
d. Mengambil keputusan secara adil dan jujur tanpa dipengaruhi oleh siapapun kecuali tunduk kepada AD/ART, pedoman organisasi dan peraturan lainnya, disertai tanggung jawab kepada Allah SWT.
6. Keputusan
a. Keputusan komisi khusus disyahkan oleh Konferensi/konres dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta konferensi/kongfres.
b. Apabila keputusan komisi khusus konfernsi tidak tercapai maka persoalan tersebut dibawa ke Kongres melalui pengurus besar untuk naik banding dengan disertai rekomendasi cabang.
C. PENUTUP
Prosedur ini dilakukan penyelesaian dengan musyawarah dengan berdasarkan ukhuwah Islamiyah tidak menghasilkan keputusan.

HILMI HUSADA KABID PAO HMI CABANG TASIKMALAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar